Pencalegan 10 Menteri Digugat ke MK
Senin, 13 Mei 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA – Dibolehkannya seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), dinilai diskriminatif. Dengan alasan itu, dua mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5).
Mereka minta MK menguji Pasal 51 ayat 1 huruf (k) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif.
Baca Juga:
Dalam pasal tersebut dinyatakan kepala daerah atau wakilnya atau PNS atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri jika mendaftar jadi caleg. Bunyi pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 22 huruf E dan Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar 1945.
“Karena karyawan saja diharuskan mundur, jadi seorang menteri yang memiliki kewenangan jauh lebih besar dibanding karyawan, tidak diatur. Jadi inti permohonan uji materil ini agar semua menteri yang mendaftar menjadi calon anggota DPR, juga harus mengundurkan diri lebih dulu," ujar kuasa hukum kedua penggugat, Habiburokhman, di Gedung MK, Jakarta.
JAKARTA – Dibolehkannya seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), dinilai diskriminatif. Dengan alasan
BERITA TERKAIT
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok