Pencalegan 10 Menteri Digugat ke MK
Senin, 13 Mei 2013 – 18:45 WIB
Alasannya sangat sederhana, karena seorang menteri memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar, terutama terkait pengelolaan anggaran di kementerian tersebut. “Jadi kita minta MK menguji pasal tersebut. Karena sangat aneh, masa menteri justru tidak disyaratkan mengundurkan diri? Padahal derajat kekuasaannya lebih tinggi dari pejabat yang diatur dalam pasal tersebut. Selain itu ruang lingkup kekuasaan menteri juga jauh lebih luas. Kami khawatir jabatan dimanfaatkan sehingga terjadi penyelewengan anggaran, kebijakan, dan program yang ada di kementerian tersebut,” katanya.
Menurut Habiburokhman, setidaknya terdapat 10 nama menteri yang terdaftar sebagai Bacaleg partai politik peserta Pemilu 2014. “Untuk itu kami minta MK menafsirkan secara bersyarat, atau ditafsirkan ulang bunyi pasal dalam UU Pemilu tersebut, dengan menambahkan syarat menteri juga harus mundur. Kami minta dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” Habiburokhman.
Di tempat yang sama, pemohon Arief Poyuono menyatakan dirinya telah mengajukan surat mengundurkan diri sebagai karyawan BUMN. Hal ini dilakukan semata-mata karena dirinya taat undang-undang. Ia diketahui menjadi salah seorang Bacaleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dibolehkannya seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), dinilai diskriminatif. Dengan alasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono