Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal
Senin, 08 April 2013 – 08:32 WIB
PURWOKERTO - Anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang.
Pasalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan, diatur anggota DPRD yang akan kembali maju melalui partai lain harus mengantongi tanda tangan dari ketua umum partai yang lama.
Hal itu dikatakan Anggota KPU Banyumas Drs Dodot Al Widodo MPd kepada Radarmas kemarin. Pada Pasal 19 Huruf I Angka 2 disebutkan, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda diwajibkan melampirkan surat persetejuan pimpinan parpol.
"Anggota DPRD yang akan maju melalui partai lain harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani ketua partai yang lama," katanya, sembari menyebut form surat pernyataan tersebut disediakan KPU Banyumas.
PURWOKERTO - Anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata