Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU
Senin, 25 Februari 2013 – 21:00 WIB

Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU
JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai Demokrat. Namun, saat ini Ketum PD, Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri. Sementara, hingga Senin (25/2) belum juga ada pengganti untuk Anas.
Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie, untuk mengatasi hal itu pihaknya akan menanyakan pada Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga:
"Nanti kita akan tanyakan kepada KPU apakah dengan mundurnya ketua umum, wakil ketua umum ini bisa mewakili bersama Sekjen untuk penandatanganan daftar caleg yang akan disampaikan kepada KPU," ujar Marzuki di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/2).
Sejauh ini tugas Anas mengurus DPP Partai Demokrat memang diambil alih oleh empat petinggi partai yaitu dua Wakil Ketua Umum, Max Sopacua dan Jhonny Allen, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Direktur Eksekutif Totok Riyanto.
JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump