Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU
Senin, 25 Februari 2013 – 21:00 WIB
JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai Demokrat. Namun, saat ini Ketum PD, Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri. Sementara, hingga Senin (25/2) belum juga ada pengganti untuk Anas.
Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie, untuk mengatasi hal itu pihaknya akan menanyakan pada Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga:
"Nanti kita akan tanyakan kepada KPU apakah dengan mundurnya ketua umum, wakil ketua umum ini bisa mewakili bersama Sekjen untuk penandatanganan daftar caleg yang akan disampaikan kepada KPU," ujar Marzuki di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/2).
Sejauh ini tugas Anas mengurus DPP Partai Demokrat memang diambil alih oleh empat petinggi partai yaitu dua Wakil Ketua Umum, Max Sopacua dan Jhonny Allen, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Direktur Eksekutif Totok Riyanto.
JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai
BERITA TERKAIT
- ASR-Hugua Memohon Maaf di Penutupan Kampanye Pilgub Sultra 2024
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan