Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU
Senin, 25 Februari 2013 – 21:00 WIB
Kerja empat petinggi ini diawasi oleh Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Marzuki, Majelis Tinggi yang akan ajukan surat pada KPU.
Baca Juga:
"Jadi kami, majelis tinggi, ataupun melalui DPP nanti akan membuat surat kepada KPU untuk menanyakan KPU apakah situasi Demokrat sekarang ini dengan ketiadaan ketua umum juga bisa menyampaikan daftar caleg dgn ditandatangani oleh dua wakil ketua umum," pungkas Marzuki.
Anas mengundurkan diri setelah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembanguna Hambalang. Namun, hingga saat ini Anas belum memberikan surat pengunduran dirinya pada Demokrat. Partai besutan Presiden ini juga belum mencari pengganti Anas. (flo/jpnn)
JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01