Pencalonan Ahok Bisa Dibatalkan, Asalkan...
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferrry Kurnia Rizkyansyah mengungkapkan, calon di pemilihan kepala daerah bisa dibatalkan. Sebab, undang-undang sudah memuat ketentuan tentang pembatalan calon.
Ferry mengatakan, sebab pertama seorang calon bisa dibatalkan adalah jika meninggal dunia atau berhalangan tetap. Sedangkan sebab kedua karena dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan.
"Yang kedua karena terlibat kasus hukum dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11).
Ferry menambahkan, untuk konteks Calon Gubernur DKI Basuki T Purnama yang sedang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, pembatalan memang sulit untuk secepatnya dilakukan. Sebab, harus ada proses hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Ferry menegaskan, pemilihan umum termasuk pilkada merupakan politik kebangsaan yang tertinggi. Karenanya ketika ada ruang sengketa, ada mekanisme untuk menyelesaikannya.
"Karena kalau misalnya ada sengketa itu bisa diselesaikan secara hukum. Dan dalam menyelesaikan sengketa tersebut disediakan ruang-ruangnya," tandas dia.(uya/JPG)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferrry Kurnia Rizkyansyah mengungkapkan, calon di pemilihan kepala daerah bisa dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024