Pencalonan Ahok Bisa Dibatalkan, Asalkan...
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferrry Kurnia Rizkyansyah mengungkapkan, calon di pemilihan kepala daerah bisa dibatalkan. Sebab, undang-undang sudah memuat ketentuan tentang pembatalan calon.
Ferry mengatakan, sebab pertama seorang calon bisa dibatalkan adalah jika meninggal dunia atau berhalangan tetap. Sedangkan sebab kedua karena dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan.
"Yang kedua karena terlibat kasus hukum dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11).
Ferry menambahkan, untuk konteks Calon Gubernur DKI Basuki T Purnama yang sedang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, pembatalan memang sulit untuk secepatnya dilakukan. Sebab, harus ada proses hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Ferry menegaskan, pemilihan umum termasuk pilkada merupakan politik kebangsaan yang tertinggi. Karenanya ketika ada ruang sengketa, ada mekanisme untuk menyelesaikannya.
"Karena kalau misalnya ada sengketa itu bisa diselesaikan secara hukum. Dan dalam menyelesaikan sengketa tersebut disediakan ruang-ruangnya," tandas dia.(uya/JPG)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferrry Kurnia Rizkyansyah mengungkapkan, calon di pemilihan kepala daerah bisa dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk