Pencalonan Artis Terganjal Aturan Baru

Mendagri Ajukan Syarat Tambahan

Pencalonan Artis Terganjal Aturan Baru
Pencalonan Artis Terganjal Aturan Baru
Lantas, apa kriteria pengalaman di bidang pemerintahan itu? Gamawan menjelaskan, yang dimaksud bukan hanya pegawai negeri saja, tapi juga termasuk aktivis partai, anggota DPR/DPRD, termasuk organisasi yang punya kaitan dengan bidang pemerintahan. "Kalau nol sama sekali, di organisasai tidak pernah, di partai tidak pernah, tiba tiba karena populer semua orang berhak menjadi kepala daerah. Ini kan pertaruhan kita terlalu berat untuk kemajuan sebuah daerah," papar Gamawan.

Gamawan tidak membantah persyaratan tambahan ini dipicu banyaknya artis maju di pilkada. Namun, katanya, juga karena adanya pedagang yang juga ikut mengincar kursi kepala daerah. "Saya dengar ada pedagang batubara yang mencalonkan karena dia punya uang dan populer, tiba-tiba mencalonkan diri," ucapnya.

Sementara, Kapuspen Kemendagri, Saut Situmorang, menjelaskan, saat ini Kemendagri sedang mempersiapkan rumusan persyaratan tambahan itu yang nantinya dimasukkan ke draf RUU tentang revisi UU 32. Tahapannya, dibahas di internal pemerintah, melibatkan kementrian terkait. Selanjutnya, hasilnya nanti akan dibahas di sidang kabinet untuk mendapatkan masukan-masukan. Lantas dirumuskan lagi, jika sudah siap diajukan ke presiden. Bila presiden setuju, akan dituangkan ke RUU yang selanjutnya diajukan ke DPR untuk dibahas.

Seperti ramai diberitakan, sejumlah artis ikut maju di pilkada 2010 ini. Setelah Ayu Ashari gagal maju di pilkada Sukabumi, muncul Julia Perez alias Jupe yang akan ikut pilkada Pacitan. Muncul lagi nama Maria Eva yang disebut-sebut bakal maju di pilkada Sukohardjo, pelawak Bolot di pilkada Tangerang Selatan, dan Ikang Fauzi di pilkada salah satu kabupaten di Lampung. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Majunya sejumlah artis di pilkada meresahkan pemerintah. Mendagri Gamawan Fauzi bakal mengajukan tambahan persyaratan calon kepala daerah-wakil


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News