Pencalonan JK Jangan Ganggu Pemerintahan
Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:49 WIB

Pencalonan JK Jangan Ganggu Pemerintahan
JAKARTA -Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Meutia Hatta, mengatakan bahwa Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla mempunyai hak sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden dalam Pemilu 2009. "Saya kira semua punya hak yang sama. Jadi menurut saya, sah-sah saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2)
Ia menambahkan, semua pihak sebaiknya menghormati dan menghargai keputusan Partai Golongan Karya (Golkar) untuk mengusung Jusuf Kalla sebagai calon presiden pada pilpres 2009.Hanya saja, tambah Meutia, keputusan untuk mencalonkan Wapres Jusuf Kalla itu jangan sampai mengganggu kebersamaannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tetap melanjutkan pemerintahan hingga selesai pada Oktober 2009.
Baca Juga:
"Hal itu sangat tergantung pada kekuatan karakter masing-masing untuk dapat tetap bersama hingga selesai masa jabatannya. SBY-JK kan telah berkomitmen untuk tetap bersama hingga Oktober 2009," katanya.Kesinambungan pemerintahan SBY-JK sangat penting untuk menjaga stabilitas pembangunan yang telah berjalan sampai saat ini."Jadi, kami berharap kinerja pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, begitu dengan para anggota Kabinet Indonesia Bersatu," tuturnya.(aj/JPNN)
JAKARTA -Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Meutia Hatta, mengatakan bahwa Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla mempunyai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi