Pencalonan Nurdin Harus Dipertanyakan

Statuta PSSI Bertentangan dengan FIFA

Pencalonan Nurdin Harus Dipertanyakan
BERMASALAH - Aksi protes atas status hukum Nurdin Halid di KPK. Foto: Dok. JPNN.
JAKARTA - Ternyata, bila mengacu pada statuta FIFA, dalam pasal 32 ayat 4, disebutkan bahwa terpidana atau mantan terpidana tidak boleh menjabat sebagai Ketua organisasi sepakbola (dalam hal ini PSSI, Red). Anggota komite eksekutif pun tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal. Jika mengikuti aturan ini, berarti Nurdin Halid, Ketua Umum PSSI saat ini yang pernah menjadi terpidana, mestinya tak dibolehkan memimpin PSSI.

Namun, menurut Tri Goestoro, mantan Sekjen PSSI periode 1999-2003, aturan itu (statuta FIFA) memang berbeda dengan statuta PSSI. "Statuta PSSI menyatakan, pada saat kongres, kalau seseorang berstatus terpidana, tak bisa mencalonan diri," jelas Tri, Sabtu (12/2).

"(Makanya) Kita tak bisa langsung menyatakan seseorang seperti Nurdin Halid tak bisa mencalonkan diri lagi," tambahnya.

Tri menambahkan, dengan adanya perbedaan ini, sebenarnya PSSI mesti kembali pada aturan induk, yakni FIFA. "Bicara dan pertanyakan mengenai pertentangan aturan itu ke FIFA. Nanti, induk organisasi sepakbola dunia itu yang akan memutuskan, bisa-tidak Nurdin kembali menjadi ketua umum atau mencalonkan diri," katanya.

JAKARTA - Ternyata, bila mengacu pada statuta FIFA, dalam pasal 32 ayat 4, disebutkan bahwa terpidana atau mantan terpidana tidak boleh menjabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News