Pencalonan Nurdin Harus Dipertanyakan

Statuta PSSI Bertentangan dengan FIFA

Pencalonan Nurdin Harus Dipertanyakan
BERMASALAH - Aksi protes atas status hukum Nurdin Halid di KPK. Foto: Dok. JPNN.
Ia mengatakan lagi, bahwa yang bisa mempertanyakannya ke FIFA adalah PSSI sendiri. "Tapi bagaimana mungkin kalau PSSI-nya seperti sekarang ini? Jadi, tim verifikasi pencalonan saja yang mempertanyakan. Atau, anggota PSSI-nya yang menyurati ke FIFA," terangnya.

Tri Goestoro pun menilai, tim verifikasi dan orang-orang yang ada dalam kepengurusan PSSI saat ini, sudah sangat paham dengan hukum. Karenanya katanya, agar tak terjadi kebimbangan lagi, langkah paling tepat adalah menyurati FIFA. (sto/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Derby Roma Lebih Panas

JAKARTA - Ternyata, bila mengacu pada statuta FIFA, dalam pasal 32 ayat 4, disebutkan bahwa terpidana atau mantan terpidana tidak boleh menjabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News