Pencalonan Nurdin Harus Dipertanyakan
Statuta PSSI Bertentangan dengan FIFA
Sabtu, 12 Februari 2011 – 19:55 WIB
Ia mengatakan lagi, bahwa yang bisa mempertanyakannya ke FIFA adalah PSSI sendiri. "Tapi bagaimana mungkin kalau PSSI-nya seperti sekarang ini? Jadi, tim verifikasi pencalonan saja yang mempertanyakan. Atau, anggota PSSI-nya yang menyurati ke FIFA," terangnya.
Baca Juga:
Tri Goestoro pun menilai, tim verifikasi dan orang-orang yang ada dalam kepengurusan PSSI saat ini, sudah sangat paham dengan hukum. Karenanya katanya, agar tak terjadi kebimbangan lagi, langkah paling tepat adalah menyurati FIFA. (sto/jpnn)
JAKARTA - Ternyata, bila mengacu pada statuta FIFA, dalam pasal 32 ayat 4, disebutkan bahwa terpidana atau mantan terpidana tidak boleh menjabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persib Berencana Kembali ke Stadion GBLA, Bojan Hodak Masih Pikir-pikir
- Timnas Indonsia vs Jepang: Mampukah Garuda Mematahkan Samurai Biru?
- MotoGP Barcelona: Martin Bakal Dibantu Espargaro, Pecco Didukung Para Murid Rossi
- Indonesia vs Jepang: Bukan Jumat Malam Menegangkan, Ada Suguhan Menarik untuk Suporter Garuda
- Diam-Diam Jay Idzes Sudah Memantau Timnas Jepang
- MotoGP 2024 Barcelona, Jorge Martin Sangat Bersemangat Bertarung dengan Bagnaia