Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK
Rabu, 19 Oktober 2011 – 23:13 WIB
Menurutnya, tindakan KPUD Mesuji yang tetap memaksakan untuk meloloskan pasangan Khamamik-Ismail Ishak telah melanggar Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 32/2004 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki dengan anggota Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi meminta para penggugat memperbaiki petitum permohonan. Mahkamah menilai permintaan para pemohon dinilai kabur, apakah ingin Pemungutan Suara Ulang atau Pemilukada ulang. "Khususnya mengenai pembatalan salah satu pasangan calon sebagai peserta pemilukada, bukan kewenangan MK, itu kewenangan PTUN. Itu catatan yang harus diperbaiki,” saran Sodiki.
Sementara Hakim anggota Harjono menilai, permohonan kedua pihak ini sama yaitu terkait penetapan pasangan Khamamik-Ismail Ishak yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme. “Itu yang diperlukan adalah bukti tertulis,” kata Harjono.
Begitu juga dengan pihak terkait (pasangan Khamamik-Ismail Ishak) diminta utuk dapat membuktikan bahwa pasangan itu merupakan pasangan yang sah diusung oleh PDIP. “Siapa yang mengajukan pasangan itu?. Buktikan kalau itu memang calon resmi. Surat-surat (Bukti) supaya diserahkan ke Mahkamah,” ujarnya.
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Mesuji, Lampung yang gugatannya diajukan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini