Pencandu Narkoba Perlu Dibantu, Bukan Dikucilkan atau Dianggap Sampah

Pencandu Narkoba Perlu Dibantu, Bukan Dikucilkan atau Dianggap Sampah
Seorang pelajar memperlihatkan poster ajakan milenial sehat tanpa narkoba saat berkampanye memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Bundaran Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama

Dengan adanya tim itu, masyarakat diharapkan mampu memosisikan pencandu narkoba layaknya orang yang sakit dan segera mendapat pertolongan.

Meski belum mencakup seluruh desa, ucap Windy, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.

Selama Triwulan I Tahun 2022, dia mencatat 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.

Dari angka itu, 557 pencandu narkoba mengakses layanan rehabilitasi milik mitra BNN dengan jumlah terbanyak di Kota Yogyakarta, dan 87 lainnya di klinik milik BNN di DIY.

Baca Juga: Mungkinkah Brigadir J Melecehkan Istri Ferdy Sambo? Analisis Reza Indragiri, Hmmm

Selain gratis, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.

"Kalau dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi, ya akan kami rehabilitasi, bukan untuk data penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin," ujar Windy Elfasari. (antara/jpnn)

BNN Provinsi DIY berharap peran serta keluarga mendorong pencandu narkoba mau direhabilitasi agar pengguna narkotika terbebas dari barang haram itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News