Pencantuman Agama di e-KTP Dinilai Diskriminasi
Rabu, 12 Desember 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA - Pencantuman keterangan nama agama di e-KTP ternyata mendapat kritikan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo mengatakan pencantuman "Agama" dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan dikaji ulang karena berpotensi diskriminasi.
"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di saat rapat dengan Komisi II DPR kemarin (Selasa 11/12,red) menjanjikan pencantuman itu akan dikaji ulang karena Komisi II berpandangan hal tersebut berpotensi diskriminasi," kata Arif Wibowo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/12).
Peluang untuk mengkaji ulang pencantuman Agama di e-KTP, menurut Arif Wibowo akan dilakukan dalam forum pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Jadi pembahasannya nanti tidak hanya soal e-KTP berlaku seumur hidup, tapi hendaknya juga menggambarkan politik agama yang tidak diskriminatif.
Dikatakannya, pencantuman agama dalam e-KTP hanya memuat agama-agama yang diakui oleh negara. Sementara di Indonesia terdapat banyak budaya dengan keyakinan yang berbeda-beda. Pencantuman Agama yang terbatas pada agama mayoritas belaka terkesan menunjukkan diskriminasi.
JAKARTA - Pencantuman keterangan nama agama di e-KTP ternyata mendapat kritikan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo
BERITA TERKAIT
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal