Pencantuman Agama di e-KTP Dinilai Diskriminasi
Rabu, 12 Desember 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA - Pencantuman keterangan nama agama di e-KTP ternyata mendapat kritikan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo mengatakan pencantuman "Agama" dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan dikaji ulang karena berpotensi diskriminasi.
"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di saat rapat dengan Komisi II DPR kemarin (Selasa 11/12,red) menjanjikan pencantuman itu akan dikaji ulang karena Komisi II berpandangan hal tersebut berpotensi diskriminasi," kata Arif Wibowo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/12).
Peluang untuk mengkaji ulang pencantuman Agama di e-KTP, menurut Arif Wibowo akan dilakukan dalam forum pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Jadi pembahasannya nanti tidak hanya soal e-KTP berlaku seumur hidup, tapi hendaknya juga menggambarkan politik agama yang tidak diskriminatif.
Dikatakannya, pencantuman agama dalam e-KTP hanya memuat agama-agama yang diakui oleh negara. Sementara di Indonesia terdapat banyak budaya dengan keyakinan yang berbeda-beda. Pencantuman Agama yang terbatas pada agama mayoritas belaka terkesan menunjukkan diskriminasi.
JAKARTA - Pencantuman keterangan nama agama di e-KTP ternyata mendapat kritikan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income