Pencantuman Agama di e-KTP Dinilai Diskriminasi

Pencantuman Agama di e-KTP Dinilai Diskriminasi
Pencantuman Agama di e-KTP Dinilai Diskriminasi
JAKARTA - Pencantuman keterangan nama agama di e-KTP ternyata mendapat kritikan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo mengatakan pencantuman "Agama" dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan dikaji ulang karena berpotensi diskriminasi.

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di saat rapat dengan Komisi II DPR kemarin (Selasa 11/12,red) menjanjikan pencantuman itu akan dikaji ulang karena Komisi II berpandangan hal tersebut berpotensi diskriminasi," kata Arif Wibowo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/12).

Peluang untuk mengkaji ulang pencantuman Agama di e-KTP, menurut Arif Wibowo akan dilakukan dalam forum pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Jadi pembahasannya nanti tidak hanya soal e-KTP berlaku seumur hidup, tapi hendaknya juga menggambarkan politik agama yang tidak diskriminatif.

Dikatakannya, pencantuman agama dalam e-KTP hanya memuat agama-agama yang diakui oleh negara. Sementara di Indonesia terdapat banyak budaya dengan keyakinan yang berbeda-beda. Pencantuman Agama yang terbatas pada agama mayoritas belaka terkesan menunjukkan diskriminasi.

JAKARTA - Pencantuman keterangan nama agama di e-KTP ternyata mendapat kritikan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News