Pencapresan Jokowi Digugat ke MK
Minggu, 08 Juni 2014 – 08:27 WIB

Pencapresan Jokowi Digugat ke MK
Kamal menegaskan bahwa langkahnya untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK bukan bermaksud untuk menjegal langkah Jokowi sebagai capres 2014. Melainkan hanya untuk menjadikan seorang capres menjadi negarawan sejati.
Menurutnya, kalau jokowi memahami tujuan penggugatan itu, maka hal tersebut akan menguntungkan mantan Wali Kota Surakarta ini. Sebab, kata dia, Jokowi akan dinilai sebagai negarawan sejati.
"Jadi permohonan uji materi itu bukan untuk jegal menjegal, tetapi kita ingin membuat Jokowi dan kepala daerah lainnya yang ingin menjadi Capres sebagai negarawan sejati," pungkasnya. (boyjpnn)
JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty mendaftarkan uji materi Undang-undang tentang Pemilihan Presiden ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi