Pencatatan Social Enterprise di AHU Online Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pencatatan Social Enterprise di AHU Online Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum meresmikan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online, Rabu (13/11/2024). Foto: dok sumber

Selain itu, perusahaan yang terdaftar sebagai social enterprise di Indonesia harus mengalokasikan setidaknya 51 persen dari keuntungan bersihnya untuk mendukung tujuan sosial tersebut, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, atau peningkatan kesehatan masyarakat.

“Dengan langkah ini, social enterprise akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendukung kesetiakawanan sosial dan pembangunan yang inklusif,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, menekankan pentingnya pencatatan social enterprise ini untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang berdedikasi untuk tujuan sosial.

“Pencatatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif khusus dan fasilitas yang dapat mendukung operasional social enterprise, khususnya bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan seperti penyandang disabilitas,” jelas Cahyo.

Dirinya melihat, layanan ini merupakan cara untuk menarik minat investor berdampak dari berbagai negara, terutama di tengah meningkatnya minat global dalam investasi sosial dan lingkungan.

Dengan pencatatan resmi ini, investor dapat dengan mudah mengidentifikasi social enterprise di Indonesia yang telah terverifikasi, sehingga mereka dapat memastikan investasi mereka mencapai tujuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sustainable investing.

“Bentuk kontribusi investor berdampak tersebut meliputi pemberian hibah, pinjaman, dan equity. Kami juga menargetkan investor yang akan memberikan training membuat model bisnis seperti lembaga-lembaga pendidikan dunia yang memang sudah terhubung dalam suatu jaringan impact investor dunia. Dengan demikian, kami tidak hanya membuka peluang untuk pengembangan social enterprise di tingkat nasional tetapi juga memperluas akses ke pasar modal global,” tambah Cahyo. (dil/jpnn)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum meresmikan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News