Pencatut Nama Pejabat KemenPAN-RB Dilaporkan ke Polda
jpnn.com - JAKARTA--Banyaknya penipuan yang mencatut nama pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat instansi pimpinan Yuddy Chrisnandi itu mengambil langkah hukum.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman menegaskan, pihaknya tidak bisa lagi mendiamkan kasus penipuan yang membawa-bawa nama pejabat. Itu sebabnya, pihaknya memutuskan membawa masalah ini ke aparat penegak hukum agar pencatut nama pejabat KemenPAN-RB jera.
"Saya sudah memerintahkan Kasubag Perencanaan Kasubag Perencanaan dan Jaringan Dokumentasi Hukum Suryo Hidayat untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya," tegas Herman di Jakarta, Kamis (10/3).
Hal ini dibenarkan Suryo, yang menyatakan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dari laporan tesebut, pihak Polda segera menindaklanjuti, dan mengejar pelaku yang menggunakan HP dengan nomor yang tercantum di surat undangan tersebut.
“Polisi langsung mengejar terduga pelaku penipuan ini,” imbuhnya
Suryo menambahkan bahwa surat undangan mencatut pejabat kemenpan-RB yang disebar pelaku tertanggal 16 Februari 2016, acara kegiatan di Hotel Gradiant City, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 Jakarta Pusat, Jumat – Minggu pada 26 – 28 Februari 2016.
Kepada peserta diminta membawa foto copy RKA-KL, rencana operasional kegiatan 2016, dan SK penetapan SAK dan Simak BMN.
Disebutkan juga seluruh biaya transportasi dan akomodasi hotel untuk setiap peserta ditanggung oleh KemenPAN-RB, yang akan diterima sebelum berangkat ke tempat kegiatan.
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis