Pencegahan Dicabut, Kivlan Zen Boleh ke Luar Negeri Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Polri mencabut permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memasukkan nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke dalam daftar cegah. Meski sempat masuk daftar cegah di imigrasi, mantan kepala staf Kostrad itu kini bisa bepergian ke luar negeri.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengungkapkan, pihaknya menerima permintaan dari Polri untuk mencabut status Kivlan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal). "Pas jam tiga pagi tadi dikeluarkan surat pencabutan cekalnya,” ujar dia ketika dihubungi, Sabtu (11/5).
Baca juga: Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
Dengan demikian, Kivlan bisa bepergian ke mancanegara lagi. “Sudah boleh ke luar negeri,” ujar dia ketika dihubungi, Sabtu (11/5).
Sebelumnya Ditjen Imigrasi memasukkan Kivlan ke dalam daftar cegah, Jumat (10/5). Polisi juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan saat mantan tentara kelahiran 24 Desember 1946 itu berada di Bandara Soekarno - Hatta Tangerang sore kemarin.
Baca juga: Pembelaan Agum Gumelar untuk SBY dari Makian Kivlan
Kivlan berencana terbang ke Batam, untuk selanjutnya menuju Brinei Darussalam. Namun, polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kivlan pada Senin depan (13/5).(cuy/jpnn)
Polri menyurati Ditjen Imigrasi untuk mencabut pencegahan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang kini menjadi terlapor kasus dugaan makar dan menghasut massa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini