Pencegahan Dicabut, Kivlan Zen Boleh ke Luar Negeri Lagi

Pencegahan Dicabut, Kivlan Zen Boleh ke Luar Negeri Lagi
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri mencabut permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memasukkan nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke dalam daftar cegah. Meski sempat masuk daftar cegah di imigrasi, mantan kepala staf Kostrad itu kini bisa bepergian ke luar negeri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengungkapkan, pihaknya menerima permintaan dari Polri untuk mencabut status Kivlan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal). "Pas jam tiga pagi tadi dikeluarkan surat pencabutan cekalnya,” ujar dia ketika dihubungi, Sabtu (11/5).

Baca juga: Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam

Dengan demikian, Kivlan bisa bepergian ke mancanegara lagi. “Sudah boleh ke luar negeri,” ujar dia ketika dihubungi, Sabtu (11/5).

Sebelumnya Ditjen Imigrasi memasukkan Kivlan ke dalam daftar cegah, Jumat (10/5). Polisi juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan saat mantan tentara kelahiran 24 Desember 1946 itu berada di Bandara Soekarno - Hatta Tangerang sore kemarin.

Baca juga: Pembelaan Agum Gumelar untuk SBY dari Makian Kivlan

Kivlan berencana terbang ke Batam, untuk selanjutnya menuju Brinei Darussalam. Namun, polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kivlan pada Senin depan (13/5).(cuy/jpnn)


Polri menyurati Ditjen Imigrasi untuk mencabut pencegahan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang kini menjadi terlapor kasus dugaan makar dan menghasut massa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News