Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi
Selasa, 13 September 2011 – 20:42 WIB
Pasal itu dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon jika di kemudian hari para pemohon dicekal sebelum ada kejelasan tindak pidananya. Pasal itu membuka peluang bagi aparat penegak hukum karena telah melarang seseorang untuk bepergian ke luar negeri dalam proses penyelidikan. Hal ini bentuk upaya paksa yang melanggar HAM.
Baca Juga:
Namun menurut Erwin, permintaan tertulis tentang pencekalan dari Kepolisian, KPK, Kejagung dan BNN kepada pejabat imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sifatnya mendesak. Hal itu juga diatur dalam Pasal 92 UU Keimigrasian dan Pasal 16 ayat 1 huruf j UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Yang dimaksud keadaan yang mendesak tersebut misalnya yang akan dicegah dikhawatirkan melarikan diri keluar negeri pada saat itu juga atau telah berada di TPI keluar negeri sebelum keputusan pencegahan ditetapkan," ujar Erwin.
Karenanya Erwin menilai, penolakan untuk tidak memberangkatkan orang keluar wilayah Indonesia dalam rangka penyelidikan ini tetap dibutuhkan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melindungi kepentingan nasional berdasarkan UU.
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Erwin Aziz, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk
BERITA TERKAIT
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum