Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi
Selasa, 13 September 2011 – 20:42 WIB

Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi
"Anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa dapat dipandang akan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Karena penyelidikan yang sewenang-wenang tidak boleh dilakukan, sebab harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Erwin.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Erwin Aziz, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik