Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi

Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi
Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi
 "Anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa dapat dipandang akan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Karena penyelidikan yang sewenang-wenang tidak boleh dilakukan, sebab harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Erwin.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Erwin Aziz, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News