Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi
Selasa, 13 September 2011 – 20:42 WIB
"Anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa dapat dipandang akan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Karena penyelidikan yang sewenang-wenang tidak boleh dilakukan, sebab harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Erwin.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Erwin Aziz, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak