Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional

Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional
Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perbaikan permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang diajukan oleh tujuh orang pengacara, Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Yulius Irwansyah, Slamet Yuwono, Rachmawati, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika, di Jakarta, Selasa (16/8).

Para pemohon menyatakan pihaknya membuat beberapa perbaikan di permohonan mereka. Di antaranya legal standing pemohon, dan di pokok permohonan pemohon.

Menurut Rico Pandeirot, Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian diketahui berbunyi pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.

"Pasal tersebut dengan sendirinya merugikan konstitusi pemohon karena pasal itu ditujukan ke setiap orang sehingga potensial melanggar hak konstitusional pemohon," kata  Rico Pandeirot dihadapan majelis hakim yang diketuai M Alim.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perbaikan permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News