Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional
Selasa, 16 Agustus 2011 – 10:41 WIB
Menurut Rico, sangat prematur apabila pada seseorang dilakukan cekal karena tahapan penyelidikan aparat hukum. "Sangat prematur di tingkat penyelidikan dapat dilakukan upaya paksa," ujarnya.
Untuk itu di dalam pokok permohonannya, pihak pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 Ayat 1 huruf b telah bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945. "Menyatakan kata penyelidikan di UU Imigrasi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandas Rico.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perbaikan permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi