Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional

Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional
Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional
Menurut Rico, sangat prematur apabila pada seseorang dilakukan cekal karena tahapan penyelidikan aparat hukum. "Sangat prematur di tingkat penyelidikan dapat dilakukan upaya paksa," ujarnya.

Untuk itu di dalam pokok permohonannya, pihak pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 Ayat 1 huruf b telah bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945. "Menyatakan kata penyelidikan di UU Imigrasi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandas Rico.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perbaikan permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News