Pencekalan Gubernur Kaltim Bakal Diperpanjang
Rabu, 06 Juli 2011 – 00:06 WIB
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri lagi. Indikasi ini muncul menyusul adanya permintaan dari bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Awang dilarang ke luar negeri menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar. Hampir sebulan setelah Awang menjadi tersangka pada 6 Juli 2010, Kejagung kemudian mencegah Awang ke luar negeri selama setahun dan berlaku efektif mulai 28 Juli 2010, sesuai surat Keputusan No Kep 248/D/Dsp.3/07/2010.
JAM Intel Edwin Pamimpin Situmorang menyatakan, pihaknya sudah proaktif mengirim nota dinas ke JAM Pidsus. "Guna menanyakan hal itu (perpanjangan pencegahan)," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Selasa (5/7).
Baca Juga:
Namun Jampidsus Andhi Nirwanto yang dihubungi secara terpisah enggan berkomentar banyak soal keberadaan surat dari JAM Intel tersebut. Dia hanya menegaskan pencegahan dan pencekalan terhadap seorang tersangka memang domainnya JAM Intel. "Nanti kita pertimbangkan dulu," kata Andhi singkat.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri lagi. Indikasi ini muncul menyusul adanya permintaan dari bidang
BERITA TERKAIT
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini