Pencekalan Imigrasi Tak Salahi Konstitusi

Pencekalan Imigrasi Tak Salahi Konstitusi
Pencekalan Imigrasi Tak Salahi Konstitusi
JAKARTA - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Denny Indrayana, menyatakan bahwa cegah dan tangkal (cekal) demi proses penyelidikan sebagaimana diatur Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Keimigrasian merupakan pilihan kebijakan. Demi kepentingan penyelidikan pula, pencekalan tidak menyalahi konstitusi.

“Sehingga cekal saat proses penyelidikan merupakan pilihan kebijakan hukum yang konstitusional sepanjang pembatasan itu diberikan untuk hak-hak derogable (hak yang bisa dikurangi, red),” kata Denny saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan Uji UU Keimigrasian di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut guru bersar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, pejabat imigrasi diberi wewenang untuk mencekal saat proses penyelidikan lebih disebabkan pemikiran pembentuk undang-undang bahwa pencekalan perlu diberikan lebih awal untuk langkah preventif. “Langkah ini sangat diperlukan khususnya untuk kasus-kasus korupsi, teroris, dan narkoba yang pergerakannya cepat, misalnya untuk mengamankan aset hasil korupsi,” ujarnya.

 

Karenanya, Pasal 16 ayat 1 huruf b UU Keimigrasian tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia menegaskan, hak bergerak atau cekal ini merupakan salah satu hak yang bisa dikurangi/dibatasi (derogable right) dengan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 28I ayat 1 jo Pasal 28J ayat 2 UUD 1945. “Cekal seperti diatur Pasal 16 ayat 1 huruf b itu merupakan pembatasan hak yang konstitusional,” tegasnya.   

JAKARTA - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Denny Indrayana, menyatakan bahwa cegah dan tangkal (cekal) demi proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News