Pencekalan Imigrasi Tak Salahi Konstitusi

Pencekalan Imigrasi Tak Salahi Konstitusi
Pencekalan Imigrasi Tak Salahi Konstitusi
Sementara ahli lainya, Ahmad M Ramli, berpendapat bahwa pelaksanaan Pasal 16 ayat 1 huruf b itu justru dimaksudkan untuk efektivitas penegakan hukum, melindungi ketertiban umum, dan memelihara rasa keadilan. Menurutnya, rasa keadilan masyarakat akan terkoyak jika melihat pelaku yang telah merugikan negara, memporak-porandakan ketertiban umum, atau merusak generasi bangsa ini namun dibiarkan melenggang ke luar negeri.

 

“Pasal 16 ayat 1 huruf b UU Keimigrasian tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Bahkan, pasal itu adalah implementasi Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang harus tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang,” kata Dirjen HaKI itu.

   

Sebagaimana diketahui, pengujian atas UU Keimigrasian diajukan tujuh advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika. Mereka menguji Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan. 

 

Beberapa nama pemohon adalah advokat yang bekerja di kantor hukum Otto Cornelius Kaligis and Associates. OC Kaligis adalah kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet ASEAN, M Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini pernah dicekal dan dicabut paspornya tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dipulangkan ke Indonesia dari Kolombia. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Denny Indrayana, menyatakan bahwa cegah dan tangkal (cekal) demi proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News