Pencekalan Novanto Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri telah sesuai dengan aturan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan seseorang ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal itu menjelaskan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Apalagi, UU KPK bersifat khusus (lex spesialis) sehingga alasan penolakan dari DPR tidak berdasar.
"Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 30/2002," kata Febri, Rabu (12/4).
Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Febri pun meminta semua pihak menghormati keputusan KPK terkait pencegahan itu.
Dia berharap, proses pengusutan kasus e-KTP di KPK tidak dihambat dari berbagai lini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri telah sesuai dengan aturan.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum