Pencekalan Tersangka Koruptor Harus Diperketat
Senin, 22 Juni 2009 – 15:27 WIB

Pencekalan Tersangka Koruptor Harus Diperketat
JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Cooruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai, aparat hukum tidak belajar dari kasus seringnya tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi melarikan diri ke luar negeri. Mestinya, upaya pencekalan harus lebih diperketat lagi. Terlebih, selama ini buronan sering lari ke Singapura. Sementara, pemerintah RI belum punya perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura. Hal lain yang mesti diperhatikan, kata anggota Badan Pekerja ICW itu, pemberian izin berobat ke luar negeri terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi harus diperketat. "Ketika mau izin berobat ke luar negeri, harus ada referensi dari rumah sakit dalam negeri yang bisa dipercaya," ujarnya.
"Jadi, pencekalan sangat penting. Kalau larinya ke Singapura, sudah pasti susah ditangkap karena belum ada perjanjian ekstradisi," ujar Emerson Juntho pada diskusi bertema 'Lagi-lagi Koruptor Kabur' di Jakarta, Senin (22/6). Pernyataan Emerson berkaitan dengan kaburnya terpidana dua tahun penjara kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.
Baca Juga:
Dijelaskan Emerson, upaya pencekalan terkait erat dengan kebijakan ditahan atau tidaknya tersangka koruptor. Mestinya, kebijakan menahan atau tidak juga dikeluarkan secara cermat. Meski aparat punya kewenangan subyektif untuk menilai apakah tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi perbuatannya, tapi kewenangan itu tidak boleh digunakan sembarangan. Kalau tidak cermat, akibatnya tersangka atau terdakwa lari menjadi buronan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Cooruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai, aparat hukum tidak belajar dari kasus seringnya
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya