Pencekalan Tersangka Koruptor Harus Diperketat

Pencekalan Tersangka Koruptor Harus Diperketat
Pencekalan Tersangka Koruptor Harus Diperketat
JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Cooruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai, aparat hukum tidak belajar dari kasus seringnya tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi melarikan diri ke luar negeri. Mestinya, upaya pencekalan harus lebih diperketat lagi. Terlebih, selama ini buronan sering lari ke Singapura. Sementara, pemerintah RI belum punya perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura.

"Jadi, pencekalan sangat penting. Kalau larinya ke Singapura, sudah pasti susah ditangkap karena belum ada perjanjian ekstradisi," ujar Emerson Juntho pada diskusi bertema 'Lagi-lagi Koruptor Kabur' di Jakarta, Senin (22/6). Pernyataan Emerson berkaitan dengan kaburnya terpidana dua tahun penjara kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.

Dijelaskan Emerson, upaya pencekalan terkait erat dengan kebijakan ditahan atau tidaknya tersangka koruptor. Mestinya, kebijakan menahan atau tidak juga dikeluarkan secara cermat. Meski aparat punya kewenangan subyektif untuk menilai apakah tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi perbuatannya, tapi kewenangan itu tidak boleh digunakan sembarangan. Kalau tidak cermat, akibatnya tersangka atau terdakwa lari menjadi buronan.

Hal lain yang mesti diperhatikan, kata anggota Badan Pekerja ICW itu, pemberian izin berobat ke luar negeri terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi harus diperketat. "Ketika mau izin berobat ke luar negeri, harus ada referensi dari rumah sakit dalam negeri yang bisa dipercaya," ujarnya.

JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Cooruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai, aparat hukum tidak belajar dari kasus seringnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News