Pencemaran Kali Bekasi Sudah Masuk Kategori Berat
Jumat, 31 Agustus 2018 – 08:03 WIB
“Kami minta pabrik disegel, namun bila instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mereka tidak diperbaiki sebaiknya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku pencemaran bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pelaku pencemaran lingkungan dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
“Ancaman penjaranya bisa di atas lima tahun, makanya jangan main-main dengan limbah karena berdampak pada lingkungan,” ucapnya.(kub/pojokbekasi)
Pelaku pembuang limbah yang tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan bukan hanya di Kota Bekasi saja, tetapi di Kabupaten Bogor terutama di Kecamatan Cileungsi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi
- 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi
- Penjelasan Polisi soal 7 ABG Tewas di Kali Bekasi, Simak
- Satu Mayat di Kali Bekasi Bernama Davi, Teman yang Mengajak Selamat
- Mencemari Sungai Cileungsi, Pabrik Ini Langsung Disegel
- Suplai Air Perumda Tirta Patriot Kembali Normal setelah Sempat Terhenti Gegara Kali Bekasi Tercemar