Pencemaran Kali Bekasi Sudah Masuk Kategori Berat

Pencemaran Kali Bekasi Sudah Masuk Kategori Berat
Kali Bekasi setelah tercemar dan dipenuhi busa. Foto PojokBekasi

“Kami minta pabrik disegel, namun bila instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mereka tidak diperbaiki sebaiknya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku pencemaran bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pelaku pencemaran lingkungan dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

“Ancaman penjaranya bisa di atas lima tahun, makanya jangan main-main dengan limbah karena berdampak pada lingkungan,” ucapnya.(kub/pojokbekasi)

 


Pelaku pembuang limbah yang tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan bukan hanya di Kota Bekasi saja, tetapi di Kabupaten Bogor terutama di Kecamatan Cileungsi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News