Pencemaran Lingkungan di Marunda, PT KCN Berdalih Begini
jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan agar aktivitas perusahaan itu tidak mencemari lingkungan dengan debu batu bara yang dihasilkan.
Klaim itu disampaikan Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini merespons sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta.
PT KCN disanksi atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara yang berdampak bagi kesehatan warga Rusunawa Marunda.
"Sejauh ini perusahaan KCN secara berkala sudah melaksanakan tindakan-tindakan preventif, seperti pemasangan polynet untuk menghalau debu ke permukiman dan penyiraman air secara berkala,” ucapnya, Rabu (16/3).
Maya menyatakan perusahaan kerap menanam pohon di lingkungan pelabuhan dengan jenis yang cocok untuk menangkal sisa abu batu bara.
Menurut Maya, terdapat delapan perusahaan pelabuhan di Marunda yang melakukan bongkar muat batu bara, salah satunya PT KCN.
Namun, dia menyayangkan keluhan masyarakat soal debu batu bara dari perusahaannya yang beberapa waktu terakhir ramai di media.
"Kami sayangkan hal seperti ini baru mencuat akhir-akhir ini. Mengenai Corporate Action PT KCN terkait kesehatan warga Marunda sekitar pun selalu rutin dilaksanakan,” tutur Maya.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan pencemaran abu batu bara di Marunda.
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini