Pencemaran Lingkungan di Marunda, PT KCN Berdalih Begini

jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan agar aktivitas perusahaan itu tidak mencemari lingkungan dengan debu batu bara yang dihasilkan.
Klaim itu disampaikan Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini merespons sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta.
PT KCN disanksi atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara yang berdampak bagi kesehatan warga Rusunawa Marunda.
"Sejauh ini perusahaan KCN secara berkala sudah melaksanakan tindakan-tindakan preventif, seperti pemasangan polynet untuk menghalau debu ke permukiman dan penyiraman air secara berkala,” ucapnya, Rabu (16/3).
Maya menyatakan perusahaan kerap menanam pohon di lingkungan pelabuhan dengan jenis yang cocok untuk menangkal sisa abu batu bara.
Menurut Maya, terdapat delapan perusahaan pelabuhan di Marunda yang melakukan bongkar muat batu bara, salah satunya PT KCN.
Namun, dia menyayangkan keluhan masyarakat soal debu batu bara dari perusahaannya yang beberapa waktu terakhir ramai di media.
"Kami sayangkan hal seperti ini baru mencuat akhir-akhir ini. Mengenai Corporate Action PT KCN terkait kesehatan warga Marunda sekitar pun selalu rutin dilaksanakan,” tutur Maya.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan pencemaran abu batu bara di Marunda.
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR