Pencemaran Lingkungan di Marunda, PT KCN Berdalih Begini
Diketahui, warga mengeluhkan berbagai penyakit yang timbul akibat pencemaran abu batu bara PT KCN, antara lain berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Pemprov DKI Jakarta kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi untuk perusahaan itu atas pencemaran abu batu bara.
Berikut sanksi yang dijatuhkan untuk PT KCN, yakni:
1. PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan. Sanksi paling lambat dikerjakan 60 hari.
Baca Juga: Bripda Anthon Matatula Tewas Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Sungai, Pelaku Ternyata
2. PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
3. PT KCN harus menutup dengan terpal area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
4. Harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan pencemaran abu batu bara di Marunda.
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini