Pencemaran Parasetamol Jadi Masalah di Teluk Jakarta, Begini Kata Peneliti

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Etty Riani menanggapi isu temuan pencemaran parasetamol di beberapa titik di Teluk Jakarta.
Menurut dia, penjualan yang bebas menjadi salah satu faktor yang menyebabkan adanya pencemaran.
"Barangkali, nanti perlu kajian bersama apakah perlu meninjau peredaran penjualan parasetamol karena saat ini merupakan obat bebas," kata Etty dalam media briefing secara virtual, Selasa (5/10).
Parasetamol, kata Etty, memang menjadi andalan masyarakat karena dianggap bisa menghilangkan demam secara instan.
Tak hanya itu, parasetamol juga mudah ditemukan di warung-warung terdekat.
Namun, di negara maju telah membatasi peredaran parasetamol. Menurutnya, Indonesia juga perlu mengambil langkah yang sama.
Selain itu, untuk meminimalisir pencemaran perlu juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Etty menjelaskan temuan pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta tidak dalam jumlah banyak dan bisa hilang dengan sendirinya.
Meski begitu, Etty menegaskan parasetamol adalah obat yang bisa menjadi racun bagi lingkungan.
"Kita sebaiknya melakukan sosialisasi secara kontinu bahwa obat ini adalah racun yang bisa menjadi emerging pollutant kalau sudah ada di lingkungan," tegas Etty. (mcr9/jpnn)
Peneliti di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dari IPB Etty Riani menanggapi isu temuan pencemaran parasetamol di beberapa titik di Teluk Jakarta.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Komitmen Pengelolaan Lingkungan-Pemberdayaan Masyarakat, AQUA Raih Penghargaan dari KLH
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Ngobrol Bareng Ahmad Luthfi, Masyarakat Karanganyar Curhat Soal Lingkungan Hingga Pendidikan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Peduli Energi Terbarukan Berkolaborasi
- Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA