Penceramah Bersertifikat Bukan Program Sertifikasi Profesi
Selasa, 08 September 2020 – 02:07 WIB

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag
Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemenag kembali menegaskan penceramah bersertifikat bukan seperti sertifikasi profesi yang sifatnya wajib sehingga Jangan ditanggapi berlebihan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Badilag Bersinergi Optimalkan Dana ZIS-DSKL
- Kemenag Gagas Program Green Theology, Dorong Wakaf Hutan untuk Kelestarian Lingkungan
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Pendataan Keluar, Nasib Honorer Sudah Diatur, Ada Solusi Konkret untuk yang PHK
- Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh