Pencerca Misbakhun di Twitter jadi Tersangka

Pencerca Misbakhun di Twitter jadi Tersangka
Akun Twitter @benhan milik Benny Handoko.
JAKARTA - Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Benny dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, mengungkapkan bahwa Benny ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dari laporan mantan  anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun. "Berdasarkan hasil gelar perkara, Benny Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto kepada JPNN.Com, Jumat (24/5).

Misbakhun melalui pengacaranya, Dewi Sartika, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 silam. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan.

Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu.

JAKARTA - Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan sebagai tersangka kasus pencemaran nama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News