Pencerca Misbakhun di Twitter jadi Tersangka
Jumat, 24 Mei 2013 – 12:12 WIB
![Pencerca Misbakhun di Twitter jadi Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20130524_122403/122403_492623_Benhan.jpg)
Akun Twitter @benhan milik Benny Handoko.
JAKARTA - Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Benny dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, mengungkapkan bahwa Benny ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dari laporan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun. "Berdasarkan hasil gelar perkara, Benny Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto kepada JPNN.Com, Jumat (24/5).
Baca Juga:
Misbakhun melalui pengacaranya, Dewi Sartika, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 silam. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan.
Baca Juga:
JAKARTA - Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan sebagai tersangka kasus pencemaran nama
BERITA TERKAIT
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel
- Soal Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Bikin Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi