Pencerca Misbakhun di Twitter jadi Tersangka
Jumat, 24 Mei 2013 – 12:12 WIB
JAKARTA - Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Benny dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, mengungkapkan bahwa Benny ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dari laporan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun. "Berdasarkan hasil gelar perkara, Benny Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto kepada JPNN.Com, Jumat (24/5).
Baca Juga:
Misbakhun melalui pengacaranya, Dewi Sartika, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 silam. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan.
Baca Juga:
JAKARTA - Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan sebagai tersangka kasus pencemaran nama
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga