Pencerca Misbakhun di Twitter jadi Tersangka
Jumat, 24 Mei 2013 – 12:12 WIB
Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salah satu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.
Sementara dalam proses peniidikan atas laporan Misbakhun, penyidik Unit Cyber Crime Polda Metro pada 13 Mei lalu pernah melayangkan panggilan resmi ke Benny Handoko dengan status sebagai tersangka, untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Mei 2013. Namun, pada tanggal yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan, Benny tak memenuhi panggilan polisi itu.
Dalam kasus itu, Benny telah dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Lantas kapan rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Benny Handoko? Rikwanto belum mengetahuinya. "Penyidik masih mempelajarinya," kata Rikwanto.(fat/jpnn)
JAKARTA - Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan sebagai tersangka kasus pencemaran nama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut