Pencetakan E-KTP Dihentikan Sementara
jpnn.com - JAKARTA – Pencetakan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk sementara waktu diberhentikan hingga 1 Desember mendatang.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, penghentian dilakukan untuk mengefektifkan pelaksanaan nantinya, mengingat sejumlah permasalahan yang selama ini disebut-sebut mengganggu jalannya program e-KTP.
“Jadi kita akan evaluasi sejauh mana permasalahan yang ada. Katanya kan blanko habis. Nah kalau habis kan harus dicetak dong. Tapi apakah uangnya ada, masuk DIPA (daftar isian pagu anggaran) enggak. Itu kan semua harus dicek,” ujarnya di Gedung Kemendagri, Kamis (6/11).
Permasalahan lain, saat ini kata Tjahjo, juga perlu dipertegas apakah blanko e-KTP dicetak di pusat atau di daerah. Kemudian terkait mekanisme kontrol, juga perlu diperketat seperti apa yang akan dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
“Nanti per 1 Desember diaktifkan kembali dengan kondisi blanko sudah siap, kemudian kontrol juga sudah siap dan sistem bisa terkendali. Jangan sampai terjadi data dobel. Pertengahan bulan ini kami minta ada rapat yang dipercepat. Supaya evaluasi bisa tuntas dan permasalahannya menjadi jelas,” katanya.
Menurut Tjahjo, evaluasi nantinya juga akan melibatkan petugas pelaksana di lapangan. Namun saat ditanya apakah dalam hal ini Kemendagri akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politikus PDI Perjuangan ini dengan tegas menyatakan tidak.
“Yang sedang diolah KPK biarkan, kami tidak ikut campur. Itu masuk ranah hukum. KPK mau menggeledah, mau mencari tambahan informasi, kami tidak ikut campur. Yang penting kita harus siapkan untuk pelaksanaannya ke depan,” katanya.(gir/jpnn
JAKARTA – Pencetakan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk sementara waktu diberhentikan hingga 1 Desember mendatang. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI