Pencetus Terbentuknya DPD Sebut Kewenangan Lembaga Ini Sekarang Dimandulkan

Pencetus Terbentuknya DPD Sebut Kewenangan Lembaga Ini Sekarang Dimandulkan
Dialog Kenegaraan dengan tema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ yang berlangsung di Lobi Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (23/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok DPD di MPR Tamsil Linrung meyakinkan amendemen terbatas UUD 1945 sangat diperlukan untuk penguatan demokrasi Indonesia.

Menurut senator asal Sulawesi Selatan itu, amendemen diperlukan seperti untuk mengevaluasi kewenangan DPD RI.

"Karena selama ini kehadiran DPD RI seperti tidak membawa manfaat yang optimal,” ungkap Tamsil saat Dialog Kenegaraan dengan tema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ di Loby Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (23/9).

Dia mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap amendemen karena disusupi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

Misalnya muncul isu amendemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Meski demikian tidak sedikit yang menanggapi wacana tersebut secara positif dengan mengusulkan amendemen terbatas jangan hanya mengenai PPHN.

"Itu artinya amendemen bukan sesuatu yang tabu, karena itu sangat memungkinkan. Lebih memungkinkan bila dalam amendemen fungsi DPD diperkuat,” harap Tamsil.

Di kesempatan yang sama, eks Menteri Keuangan era Presiden Soeharto Fuad Bawazier menyoroti keberadaan DPD yang tidak memiliki kewenangan seperti utusan daerah.

Dialog kenegaraan yang mengangkat tema PPHN mengupas banyak hal, termasuk soal kewenangan DPD yang sekarang dimandulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News