Pencinta Burung Jangan Khawatir Kriminalisasi, Santai aja
Rabu, 05 September 2018 – 00:32 WIB
Kementerian LHK menjamin tidak akan ada kriminalisasi terhadap pemilik burung setelah terbit Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
- Setelah 2 Hari, Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Akhirnya Padam