Pencoblosan Ulang jika Terbukti Ada Penggelembungan Suara

Pencoblosan Ulang jika Terbukti Ada Penggelembungan Suara
Pencoblosan Ulang jika Terbukti Ada Penggelembungan Suara

jpnn.com - JAKARTA – Pemungutan suara ulang (PSU) pemilu legislatif masih akan dilaksanakan hingga 23 April mendatang. Langkah ini dimungkinkan dengan adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi di daerah dalam pemungutan suara 9 April lalu.

“Batas akhir PSU atas rekomendasi Bawaslu itu hingga 23 April 2014. Dilaksanakan karena ada juga faktor force majeure seperti kebakaran atau anarkisme. Tetapi kalau konteksnya PSU karena surat suara tertukar, sudah selesai. Kami tidak ada PSU lagi karena surat suara tertukar,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/4).

Hanya saja, Ferry belum menyebut daerah-daerah mana saja yang sampai saat ini belum melaksanakan PSU dan baru akan melaksanakannya hingga 23 April mendatang.

“Mekanismenya dikembalikan kepada UU saja. Ini menjembatani proses pemilu yang jujur, yang betul-betul memerhatikan suara rakyat. Jadi bila terbukti ada penggelembungan suara maka KPU Kabupaten/Kota wajib mengoreksinya hingga tingkat yang paling bawah untuk kemudian disampaikan kepada Bawaslu. Nah jika terbukti ada penggelembungan suara, Bawaslu bisa merekomendasikan diadakannya PSU,” katanya.

Menurut Ferry, KPU tidak akan segan-segan membuka formulir hasil penghitungan suara (formulir C1 plano), demi meyakinkan proses pemilu berjalan dengan baik. Langkah ini untuk menjawab banyaknya kericuhan yang terjadi di daerah, yang diduga terjadi akibat adanya perbedaan rekapitulasi suara mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, hingga bermuara ke rekapitulasi KPU tingkat nasional.

“KPU tetap konsisten menjaga integritasnya untuk mengawal suara pemilih dari KPU kabupaten/kota, dan KPU kabupaten/kota dari tingkat TPS,” katanya.

Ferry dengan tegas menyatakan PSU setelah 23 April, tidak lagi mungkin dilaksanakan. Karena KPU sudah akan mulai menghitung suara hasil pemilu legislatif tingkat provinsi 23-25 April. Sementara rekapitulasi tingkat nasional dilaksanakan 26 April hingga 6 Mei. (gir/jpnn)


JAKARTA – Pemungutan suara ulang (PSU) pemilu legislatif masih akan dilaksanakan hingga 23 April mendatang. Langkah ini dimungkinkan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News