Pencongkel Alphard Dibekuk
Kamis, 12 Mei 2011 – 05:31 WIB
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya lagi. Kepada penyidik, Eko mengatakan begitu melihat aksi dirinya mencongkel spion mobil di jalanan ditayangkan di televisi berulang-ulang dia mendatangi kios pangkas rambut untuk memotong cepak rambutnya. ”Saya langsung takut melihat tayangan itu. Setelah rambut dicepak, saya ke rumah saudara di Pisangan Timur. Tapi kok ketangkep juga yah,” ujarnya lirih.
Baca Juga:
Identitas Eko terungkap setelah polisi mencetak foto Eko dan menyebarkan fotonya dengan fokus pencarian di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, karena penyidik yakin kalau pelaku bertempat tinggal tak jauh-jauh dari sana. Benar saja, salah seorang warga mengenali kalau pelaku tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 06/015, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Tapi begitu didatangi polisi rumahnya ternyata Eko lari ke rumah saudaranya di Pisangan Timur, Jakarta Timur. (ind)
JAKARTA - Setelah empat hari wajahnya menghiasi televisi lantaran terekam kamera mencongkel spion Alphard B 8078 LP di tengah kemacetan lalu lintas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya