Pencopet Didor Polisi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 07:21 WIB
Modus yang dipakai tersangka adalah ketika calon korban yang duduk di samping juga depannya sedang lengah, pelaku mengambil barang berharga korban yang disimpan di dalam tas tersangka.
Baca Juga:
“Saya melakukan baru sekitar tiga bulan di Bandung. Hanya butuh waktu 10 detik untuk mencuri dengan cara membuka tas korban. Agar tidak ketahuan, saya tutupi tas besar milik saya yang disimpan di atas paha,” ujar MR.
Akibat perbuatannya, MR akan dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(cr1)
BANDUNG- Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung berhasil menangkap pelaku pencopetan di dalam angkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi