Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun

Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
JAKARTA -- Pemerintah memberikan tenggat waktu 6-12 bulan kepada lembaga untuk menggunakan atribut lamanya. Hal ini terkait penghapusan sebutan 'departemen' menjadi kementerian negara yang akan dimulai paling lambat pertengahan Januari 2010.

“Mau tidak mau dengan pergantian departemen menjadi kementerian, semua atribut harus diganti. Pergantian ini menyeluruh dari pusat sampai ke daerah,” ungkap Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ismadi Ananda yang dihubungi Selasa (29/12).

Ditambahkannya, pergantian semua atribut mulai dari stempel, kop surat, lambing institusi, dll dilakukan bertahap dan tidak sekaligus. “Setiap lembaga diberikan waktu 6 bulan dan maksimal 1 tahun untuk menggunakan atribut yang lama,” ucapnya.

Mengenai dana pergantian tersebut, lanjut Ismadi, dimasukkan dalam anggaran masing-masing lembaga. “Pergantiannya tidak menelan anggaran banyak kok,” cetusnya.

JAKARTA -- Pemerintah memberikan tenggat waktu 6-12 bulan kepada lembaga untuk menggunakan atribut lamanya. Hal ini terkait penghapusan sebutan 'departemen'

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News