Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
Selasa, 29 Desember 2009 – 18:46 WIB
JAKARTA -- Pemerintah memberikan tenggat waktu 6-12 bulan kepada lembaga untuk menggunakan atribut lamanya. Hal ini terkait penghapusan sebutan 'departemen' menjadi kementerian negara yang akan dimulai paling lambat pertengahan Januari 2010.
“Mau tidak mau dengan pergantian departemen menjadi kementerian, semua atribut harus diganti. Pergantian ini menyeluruh dari pusat sampai ke daerah,” ungkap Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ismadi Ananda yang dihubungi Selasa (29/12).
Baca Juga:
Ditambahkannya, pergantian semua atribut mulai dari stempel, kop surat, lambing institusi, dll dilakukan bertahap dan tidak sekaligus. “Setiap lembaga diberikan waktu 6 bulan dan maksimal 1 tahun untuk menggunakan atribut yang lama,” ucapnya.
Mengenai dana pergantian tersebut, lanjut Ismadi, dimasukkan dalam anggaran masing-masing lembaga. “Pergantiannya tidak menelan anggaran banyak kok,” cetusnya.
JAKARTA -- Pemerintah memberikan tenggat waktu 6-12 bulan kepada lembaga untuk menggunakan atribut lamanya. Hal ini terkait penghapusan sebutan 'departemen'
BERITA TERKAIT
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan