Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
Selasa, 29 Desember 2009 – 18:46 WIB

Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
Untuk diketahui, mulai Januari 2010, tidak ada lagi istilah departemen dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua. Yang ada hanyalah kementerian negara. Perubahan sistem kelembagaan dari departemen menjadi kementerian negara menurut Ismadi merupakan amanat UUD 1945.
Baca Juga:
Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Yaitu kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan, kementerian yang menjalankan fungsi kementerian dan kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi. Di samping kementerian yang tugasnya memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah memberikan tenggat waktu 6-12 bulan kepada lembaga untuk menggunakan atribut lamanya. Hal ini terkait penghapusan sebutan 'departemen'
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran