Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
Selasa, 29 Desember 2009 – 18:46 WIB
Untuk diketahui, mulai Januari 2010, tidak ada lagi istilah departemen dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua. Yang ada hanyalah kementerian negara. Perubahan sistem kelembagaan dari departemen menjadi kementerian negara menurut Ismadi merupakan amanat UUD 1945.
Baca Juga:
Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Yaitu kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan, kementerian yang menjalankan fungsi kementerian dan kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi. Di samping kementerian yang tugasnya memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah memberikan tenggat waktu 6-12 bulan kepada lembaga untuk menggunakan atribut lamanya. Hal ini terkait penghapusan sebutan 'departemen'
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024