Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun

Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
Pencopotan Atribut Departemen Ditenggat Setahun
Untuk diketahui, mulai Januari 2010, tidak ada lagi istilah departemen dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua. Yang ada hanyalah kementerian negara. Perubahan sistem kelembagaan dari departemen menjadi kementerian negara menurut Ismadi merupakan amanat UUD 1945.

Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Yaitu kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan, kementerian yang menjalankan fungsi kementerian dan kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi. Di samping kementerian yang tugasnya memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan. (esy/jpnn)

JAKARTA -- Pemerintah memberikan tenggat waktu 6-12 bulan kepada lembaga untuk menggunakan atribut lamanya. Hal ini terkait penghapusan sebutan 'departemen'


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News