Pencopotan Dirut BJB Dinilai Kontra UU Perseroan Terbatas
“Kalau yang maklum dan paham pada prakteknya umumnya sudah tahu harus bisa dibawa ke ranah mana, tetapi banyak juga yang protes karena mungkin concern nya masalah harga diri. Bisa saja dibicarakan baik baik. Diberhentikan dengan hormat dan diberika tunjangan purna jabatan. Jadi penjelasan harus didapat dari pemilik saham," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI mempertanyakan pencopotan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Ahmad Irfan.
“Saat informasi ada di publik, berita-berita yang ada di media massa kami coba klarifikasi untuk mendapat respons," ujarnya.
Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan pihak BEI melakukan pemanggilan terhadap BJB untuk melakukan evaluasi.
"Pencopotan tersebut belum diketahui apakah sudah sesuai dengan prosedur di BEI atau tidak. BEI akan menanyakan lebih lanjut atas pencopotan dirut BJB agar dapat memastikan apakah pencopotan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.(jpnn)
Dewi Djalal menilai pencopatan Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) .
Redaktur & Reporter : Friederich
- Heru Budi Rombak Total Direksi Jakpro, Termasuk Mencopot Dirut Widi Amanasto
- Dahlan Iskan Ingatkan Peran BUMN di Tengah Masyarakat
- HUT Ke-60, Bank BJB Memperluas Manfaat lewat Rangkaian Inovasi
- Bank BJB Raih Penghargaan Indonesia Financial Awards 2020
- Jamkrindo Jadi Perseroan Terbatas, Begini Respons Dirut
- Pesan DPRD Jabar Jelang Pemilihan Dirut BJB