Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR Tidak Sah, Chandra Ingatkan Presiden Jokowi
Minggu, 02 Oktober 2022 – 07:05 WIB
"Jika Presiden menyetujui tindakan DPR RI maka ini merupakan perbuatan melawan prinsip non-intervensi. Terlalu vulgar menunjukkan intervensi kekuasaan kepada proses hukum," kata Chandra mengingatkan.
Terakhir, Chandra mengatakan bahwa intervensi kekuasaan dalam berbagai kasus yang bersinggungan dengan kepentingan penguasa ataupun pengaruh kekuasaan terhadap kekuasaan kehakiman, berpotensi melahirkan berbagai putusan yang tidak mampu memberi rasa keadilan.
"Tindakan intervensi tersebut dapat disebut ancaman kepada hakim MK. Intervensi kekuasaan terhadap hukum harus dihentikan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Chandra Purna Irawan mengingatkan Presiden Jokowi soal tindakan DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto. Jangan mengintervensi hukum!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia