Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan
Mendagri Belum Terima Surat Penetapan Ismeth Abdullah Sebagai Terdakwa
Kamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
Aturan serupa juga ditegaskan dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 126 ayat (1), yang menyebutkan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Sementara pada pasal 126 ayat (2) ditegaskan, proses pemberian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.
Selanjutnya pada pasal 126 ayat (3) disebutkan, berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
"Tetapi sejauh ini, kami belum menerima surat penetapan sebagai terdakwa maupun nomor registier perkaranya dari pengadilan," tandas Saut.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri belum dapat memproses penonaktifan (pemberhentian sementara) Ismeth Abdullah yang kini menjadi terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati