Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan

Mendagri Belum Terima Surat Penetapan Ismeth Abdullah Sebagai Terdakwa

Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan
Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
Terkait soal surat penetapan dari Pengadilan, Direktur Pejabat Negara Direktorat Jendral Kementrian Dalam Negeri, Sapto Supono, menjelaskan bahwa ada dua cara yang dapat dilakukan Kementrian Dalam Negeri untuk mendapat surat dimaksud beserta nomor register perkaranya.

Pertama, biasanya pengadilan atau KPK mengirimkan surat penetapan terdakwa ke Kementrian Dalam Negeri. Cara kedua, bisa juga Kementrian Dalam Negeri yang jemput bola.

"Tergantung mana yang cepat saja. Tetapi kalau kasusnya di KPK, biasanya tidak lama setelah kepala daerah ditetapkan jadi terdakwa, kita menerima surat penetapan dan register perkaranya," ujar Sapto.

Seperti diketahui, Ismeth Abdullah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004, telah beralih status menjadi terdakwa. Mantan Ketua OB itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa (20/4) lalu. Namun karena Ismeth tidak dalam kondisi sehat, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda persidangan sehingga surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun urung dibatalkan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri belum dapat memproses penonaktifan (pemberhentian sementara) Ismeth Abdullah yang kini menjadi terdakwa perkara


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News