Pencopotan Ismeth Tunggu Tanda Tangan SBY
Surat Usulan Penonaktifan Sudah di Sekretariat Negara
Sabtu, 22 Mei 2010 – 07:30 WIB
Kemendagri,lanjut Saut, juga tetap menjunjung asa praduga tak bersalah. "Makanya penonaktifan itu sifatnya sementara. Kalau pengadilan menyatakan tidak bersalah, hak-hak sebagai kepala daerah tentu dikembalikan lagi," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ismeth Abdullah telah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Saut menjelaskan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Saut menambahkan, berdasarkan bukti register perkara, Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
Meski surat dari Mendagri sudah sampai Sekretariat Negara, namun Saut belum dapat memastikan kapan Keppres penonaktifan sementara atas Ismeth keluar. "Tentunya kita menunggu Keppresnya ditandatangani dulu," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang isinya usulan penonaktifan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua