Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah

Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Sedangkan mengenai tudingan Sofyan bahwa Adi Darma akan maju dalam pilkada, menurut Faroek juga tak terbukti. Karena sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi bahwa Adi Darma akan maju dalam pilkada dan mengundurkan diri dari posisinya.

"Meski demikian saat itu permohonan wali kota tetap kami proses. Kami laporkan hasil pemeriksaan tim dan permohonan Sofyan ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri). Lalu dijawab oleh Sekjen Depdagri bahwa tak cukup alasan bagi Sofyan untuk mencopot Adi Darma," tuturnya.

Lantas apa yang akan dilakukan Faroek untuk menengahi konflik dua petinggi di Bontang ini, Faroek mengaku belum memutuskan. Yang jelas, katanya, keputusan Sofyan mencopot Adi Darma melanggar aturan. Salah satunya UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Sekkot diangkat/diberhentikan oleh gubernur atas usul wali kota. "Tentu pemprov tak menerima keputusan itu," imbuhnya.(che/fuz)

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas menyebut pencopotan Adi Darma dari posisinya sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News