Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Jumat, 11 Desember 2009 – 09:51 WIB
Sedangkan mengenai tudingan Sofyan bahwa Adi Darma akan maju dalam pilkada, menurut Faroek juga tak terbukti. Karena sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi bahwa Adi Darma akan maju dalam pilkada dan mengundurkan diri dari posisinya.
"Meski demikian saat itu permohonan wali kota tetap kami proses. Kami laporkan hasil pemeriksaan tim dan permohonan Sofyan ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri). Lalu dijawab oleh Sekjen Depdagri bahwa tak cukup alasan bagi Sofyan untuk mencopot Adi Darma," tuturnya.
Lantas apa yang akan dilakukan Faroek untuk menengahi konflik dua petinggi di Bontang ini, Faroek mengaku belum memutuskan. Yang jelas, katanya, keputusan Sofyan mencopot Adi Darma melanggar aturan. Salah satunya UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Sekkot diangkat/diberhentikan oleh gubernur atas usul wali kota. "Tentu pemprov tak menerima keputusan itu," imbuhnya.(che/fuz)
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas menyebut pencopotan Adi Darma dari posisinya sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat