Pencucian Mobil Milik Penyimpan Bayi di Freezer Buka Lagi
“Kalau kita pikir secara logika memang agak susah melahirkan sendiri, makanya penyidik masih terus mendalami hal tersebut,” imbuhnya.
Tidah hanya itu, diungkapkan Deny, penyidik juga akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan terkait kasus tersebut.
Diakui Ipda Denny, kasus Sally ini merupakan salah satu kasus yang sangat rumit, apalagi banyak kejanggalan dan merupakan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, dalam kurun waktu 40 hari, pihaknya harus menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari.
Namun, setelah masa perpanjangan dari Polres Tarakan habis, maka akan diperpanjang oleh Kejari serta berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. “Jadi penyidik punya waktu 90 hari untuk melengkapi berkas-berkas,” beber Deny.
Dari pantauan Kaltara Pos (Jawa Pos Group), salah satu tetangga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sejak dibuka, tempat pencucian mobil tersebut tidak seramai sebelum kasus Sally terkuak. “Nggak terlalu banyak yang cuci, kalau dulu ramai,” ucapnya.
Sementara itu, para pengunjung dan pekerja di tempat pencucian mobil saat didatangi Kaltara Pos enggan memberikan komentar. (zar)
Ipda Denny mengatakan, perkara jasad bayi disimpan di freezer ini merupakan salah satu kasus yang sangat rumit.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri