Pencucian Uang Akil Mochtar Rp 181,5 Miliar

Pencucian Uang Akil Mochtar Rp 181,5 Miliar
Pencucian Uang Akil Mochtar Rp 181,5 Miliar

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bukan hanya didakwa melakukan tindak pidana menerima suap tapi juga pencucian uang.

Dari data yang tercatat dalam dakwaannya, Akil mendapat uang senilai Rp181.594.707.977 dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukannya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, gelimang kekayaan itu dinikmati Akil secara bertahap. Pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, Akil melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan pencucian uang.

Di antaranya, Akil menempatkan uang  pribadinya atas nama M Akil Mochtar sebesar Rp 6,1 miliar di Bank BNI. "Berikutnya sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (20/2).

Kemudian, kata Jaksa Ronald, Akil juga membayarkan atau membelanjakan uang untuk Toyota Fortuner B 988 TY senilai Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar.

Berikutnya, yaitu antara Oktober 2010-Oktober 2013, Akil menyimpan uang senilai Rp57.618.134.800.00 yang diduga diperoleh dari suap pengurusan sengketa pilkada.

Terdakwa menempatkan atas nama CV Ratu Samagat Rp 17, 33 miliar di Bank Mandiri, Rp 10, 86 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 23,57 di BNI.

Kemudian, di rekening pribadi atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 451 juta di Bank Mandiri, Rp 4,02 miliar di BCA, Rp 1,37 miliar di BNI, dan deposito Rp1 miliar di BCA.

JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bukan hanya didakwa melakukan tindak pidana menerima suap tapi juga pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News