Pencucian Uang Akil Mochtar Rp 181,5 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bukan hanya didakwa melakukan tindak pidana menerima suap tapi juga pencucian uang.
Dari data yang tercatat dalam dakwaannya, Akil mendapat uang senilai Rp181.594.707.977 dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukannya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, gelimang kekayaan itu dinikmati Akil secara bertahap. Pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, Akil melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan pencucian uang.
Di antaranya, Akil menempatkan uang pribadinya atas nama M Akil Mochtar sebesar Rp 6,1 miliar di Bank BNI. "Berikutnya sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (20/2).
Kemudian, kata Jaksa Ronald, Akil juga membayarkan atau membelanjakan uang untuk Toyota Fortuner B 988 TY senilai Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar.
Berikutnya, yaitu antara Oktober 2010-Oktober 2013, Akil menyimpan uang senilai Rp57.618.134.800.00 yang diduga diperoleh dari suap pengurusan sengketa pilkada.
Terdakwa menempatkan atas nama CV Ratu Samagat Rp 17, 33 miliar di Bank Mandiri, Rp 10, 86 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 23,57 di BNI.
Kemudian, di rekening pribadi atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 451 juta di Bank Mandiri, Rp 4,02 miliar di BCA, Rp 1,37 miliar di BNI, dan deposito Rp1 miliar di BCA.
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bukan hanya didakwa melakukan tindak pidana menerima suap tapi juga pencucian uang.
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran