Pencucian Uang Akil Mochtar Rp 181,5 Miliar
Akil juga membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY senilai Rp 216 juta dan Toyota Innova B 1693 SZJ senilai Rp 284 juta. Pria berkacamata itu juga menitipkan uang tunai Rp 35 miliar di Muhtar Ependy.
Selanjutnya, Akil diketahui menukarkan uangnya dengan mata uang asing, antara lain Dollar AS, Euro, Singapore Dollar ke mata uang rupiah.
Di PT Dolarindo Intravalas Primatama ia menukar mata uang yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp 2,74 miliar, dan PT Valas Inti Tolindo RP 1,457 miliar. Total berjumlah Rp 65,25 miliar.
Akil juga memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas Ketua MK RI.
"Total Rp 161.080.685.150,00,- yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," tandas Jaksa. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bukan hanya didakwa melakukan tindak pidana menerima suap tapi juga pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa