Pencucian Uang Akil Mochtar Rp 181,5 Miliar

Akil juga membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY senilai Rp 216 juta dan Toyota Innova B 1693 SZJ senilai Rp 284 juta. Pria berkacamata itu juga menitipkan uang tunai Rp 35 miliar di Muhtar Ependy.
Selanjutnya, Akil diketahui menukarkan uangnya dengan mata uang asing, antara lain Dollar AS, Euro, Singapore Dollar ke mata uang rupiah.
Di PT Dolarindo Intravalas Primatama ia menukar mata uang yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp 2,74 miliar, dan PT Valas Inti Tolindo RP 1,457 miliar. Total berjumlah Rp 65,25 miliar.
Akil juga memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas Ketua MK RI.
"Total Rp 161.080.685.150,00,- yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," tandas Jaksa. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bukan hanya didakwa melakukan tindak pidana menerima suap tapi juga pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang